Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Sendangsari Masuki Tahap Penetapan Calon Ujian
Sendangsari – Proses Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Sendangsari untuk pengisian jabatan Dukuh Mrunggi dan Dukuh Secang memasuki tahapan baru. Setelah masa uji publik berakhir, para bakal calon yang memenuhi persyaratan resmi ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti ujian seleksi.
Untuk formasi Dukuh Mrunggi, terdapat tiga calon yang akan mengikuti ujian, yaitu Arief Budi Cahyono, Andhy Nugroho, dan Sigied Subhekti, S.Kom.
Sementara itu, pada formasi Dukuh Secang terdapat lima calon yang dinyatakan berhak mengikuti ujian, yakni Riski Febiyanto, S.Kom, Raden Roro Yudha Iswindar Jati, S.E., Naufal Fikri Hanif, S.E., Ratih Ambarsari, S.Keb, dan Arif Desmawan.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Sendangsari, Drs. Sudarsana, menjelaskan bahwa selesainya tahapan uji publik menandai berakhirnya proses verifikasi dan penyampaian tanggapan dari masyarakat terhadap para bakal calon. Selanjutnya, para calon akan memasuki tahapan persiapan pelaksanaan ujian seleksi.
"Tim telah menjadwalkan kegiatan penjelasan teknis kepada seluruh calon sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan ujian. Pada kesempatan tersebut akan disampaikan tata tertib, mekanisme, serta teknis pelaksanaan ujian agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama," ujar Sudarsana.
Ia menambahkan, pelaksanaan ujian seleksi direncanakan berlangsung pada 19 Agustus 2026. Tim Penjaringan dan Penyaringan berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan secara transparan, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui proses seleksi yang terbuka dan profesional, diharapkan akan terpilih dukuh yang memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Padukuhan Mrunggi maupun Padukuhan Secang. Masyarakat juga diharapkan dapat terus memberikan dukungan agar seluruh rangkaian seleksi berjalan lancar hingga terpilih pamong kalurahan yang terbaik untuk mengemban amanah sebagai Dukuh. (IPG)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin