Sendangsari Pengasih Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan dari Dana Keistimewaan
Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan pada Hari Kamis 30 Oktober 2025 di Aula Kalurahan Sendangsari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik yang didukung melalui Dana Keistimewaan (Danais) Tahun 2025, dengan tujuan mewujudkan pelayanan kalurahan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pamong Kalurahan, Staff Kalurahan, Bamuskal, Ketua Lembaga Kalurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan arahan langsung dari Lurah Sendangsari, Suhardi, serta dipimpin oleh Panata Laksana Sarta Pangripta, Partinem.
Lurah Sendangsari Suhardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Berdasarkan Perbup Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan, Kalurahan Sendangsari telah melaksanakan rangkaian kegiatan yang sudah terlaksana mulai dari awal penyusunan hingga musyawarah untuk menyusun standar pelayanan yang sesuai dengan masyarakat dan birokrasi, pentingnya penerapan pelayanan prima ini sebagai amanat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.” jelas Suhardi.
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Pelayanan prima tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat, pendampingan UMKM, hingga akses bantuan sosial.
Partinem menyampaiakan sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Kalurahan Sendangsari untuk memberikan layanan cepat, ramah, dan berintegritas kepada masyarakat. Ia juga menegaskan peran penting perangkat kalurahan, seperti Carik, Danarta, Jagabaya, Ulu-ulu, Kamituwo, Dukuh dan Bamuskal, dalam menjalankan fungsi pelayanan serta pengawasan publik.
Pada sosialisasi disampaikan prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya pada setiap jenis layanan. “Dengan adanya standar pelayanan, harapannya pelayanan menjadi mudah, sederhana, efektif, dan efisien.” lanjut Partinem.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Regulasi Pelayanan Publik, di antaranya UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, PP 96/2012, Permen PANRB 14/2017, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.
Sosialisasi ini terkait SOP dan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan diantaranya seperti Pelaporan Pindah Penduduk, Pembuatan KTP dan KK Baru, Penerbitan Akte Kelahiran dan Kematian, Surat Jalan, dan Persyaratan Nikah yang menekankan layanan gratis, efektif, dan bebas pungli.
Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen Kalurahan Sendangsari dan Pemerintah Kapanewon Pengasih dalam mendukung reformasi birokrasi kalurahan menuju layanan publik yang lebih modern, inklusif, dan berbasis digital.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin