SE. Bupati No. 500.15/2998 tentang Prosedur Bekerja Ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia
23 Desember 2025
ERNA PUJI ASTUTI
Dibaca 2 Kali
Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Kabupaten Kulon Progo untuk tidak menempuh jalur non prosedural/ilegal saat akan bekerja ke luar negeri. Masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji dan iming-iming bekerja di Luar Negeri seperti gaji tinggi, proses yang mudah dan cepat namun tidak sesuai prosedur.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin