Wakaf Tanah Mudah melalui Program Lawanku Jadi Terpikat

Sendangsari — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terbaru, melalui program bertajuk “Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi dan Terbit Sertifikat” (Lawanku Jadi Terpikat), Kemenag hadir untuk mempermudah proses wakaf secara tuntas mulai dari ikrar hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf — tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Program ini dirancang agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus proses wakaf yang kerap memerlukan tahapan panjang. Bahkan, untuk mendukung kemudahan tersebut, masyarakat cukup mengirimkan scan berkas asli melalui WhatsApp.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. KTP Wakif (pihak yang mewakafkan),
2. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa,
3. KTP dua orang saksi,
4. KTP Nadzir (penerima wakaf),
5. Surat pernyataan bersedia menjadi Nadzir,
6. Surat kesediaan Nadzir untuk diaudit, dan
7. Sertifikat tanah.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo guna memastikan proses wakaf benar-benar tuntas hingga diterbitkannya sertifikat tanah wakaf.
Salah satu implementasi nyata dari program ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Padukuhan Mrunggi RT 23, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan ikrar wakaf oleh dua wakif, yakni: Tuminah dengan luasan tanah 87 m2, dan Magi dengan luasan tanah 80 m2. Kedua bidang tanah tersebut diwakafkan untuk perluasan lahan Masjid Al-Falaah Padukuhan Mrunggi.
Adapun para Nadzir yang ditunjuk secara perseorangan adalah Gino, Supriyanto, Sutiman, dan Eko Purnomo, disaksikan oleh R. Sugiyono selaku Dukuh Mrunggi dan Mugiyono sebagai Ketua RT setempat.
Proses ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kapanewon Pengasih, Yusma Alam Rangga Hadiningrat, S.H.I., M.S.I., yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dukuh Mrunggi, R. Sugiyono, menyampaikan bahwa dengan program ini sangat mempermudah proses wakaf bagi warganya. " Kami sangat mengapresiasi program dari Kemenag Kulon Progo ini, bagi warga yang akan mewakafkan tanah tidak perlu pusing dan bingung karena ada pendampingan dari KUA Pengasih sampai sertifikat jadi, kalau sertifikat manual proses 2 minggu, sedangkan kalau sertifikat elektronik proses hanya 2 jam." tuturnya.
Program “Lawanku Jadi Terpikat” ini diharapkan dapat menjadi solusi pelayanan wakaf yang cepat, transparan, dan profesional, sekaligus menjadi langkah nyata untuk meningkatkan literasi serta semangat berwakaf di tengah masyarakat Kulon Progo (IPG)

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin