Penyaluran Dana Desa Anjlok, APBDes Menjerit

25 Februari 2026
ERNA PUJI ASTUTI
Dibaca 2 Kali
Penyaluran Dana Desa Anjlok, APBDes Menjerit

Sendangsari – Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026,  Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Besaran alokasi Dana Desa juga telah diatur dalam peraturan tersebut Dimana setiap desa di Indonesia akan menerima dana yang tidak sama karena disesuaikan dengan kriteria desa  yang dikelompokkan menurut desil, dari desil 1 hingga 10. Desa dengan desil tinggi (3-10) Adalah desa dengan jumlah penduduk miskin yang masih banyak.

Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa memiliki prioritas yang telah diatur dalam Permenkeu No. 7 Tahun 2026 dan Permendes No. 16 Tahun 2025. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 adalah diantaranya:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa
  2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
  3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
  4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya
  5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
  6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa
  7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa
  8. Program sektor prioritas lainnya. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
  9. Operasional pemerintah Desa

Dengan adanya prioritas yang telah ditetapkan tentunya Pemerintah Desa memerlukan nominal Dana Desa yang tidak sedikit. Namun, dengan adanya kebijakan baru pada tahun 2026 dimana Besaran Dana Desa dipangkas begitu banyak dan adanya peraturan yang menetapkan bahwa 58,03%  dari Dana Desa dialokasikan ke Koperasi Desa Merah Putih membuat Pemerintah Desa pusing dalam mengelola APBDes.

Beberapa dampak yang terjadi akibat anjloknya alokasi Dana Desa diantaranya: Pembangunan yang terhambat, gangguan operasional desa, adanya penyesuaian program prioritas yang berdampak pada hasil kurang maksimal, menurunnya stabilitas  pemerintahan desa, dan adanya paksaan bagi desa untuk mencari sumber pembiayaan sendiri dengan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sumber pembiayaan alterative lainnya yang sah.

Kalurahan Sendangsari menerima alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar 373.456.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Jika dibandingkan pada tahun 2025, yakni sebesar 1.696.764.000 (satu milyar enam ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dengan anjloknya anggaran yang diterima, tentunya membuat Pemerintah Kalurahan Sendangsari merevisi seluruh besaran anggaran  pada seluruh kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Pemangkasan anggaran baik operasional kantor, berbagai kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga penghapusan kegiatan terpaksa dilakukan.  

Penerima dampak penurunan Dana Desa yang sangat terasa adalah pendidik PAUD dan kader POSYANDU karena harus dilakukan perampingan jumlah personil dan pemangkasan honor. Disamping itu, rencana Pembangunan fisik di beberapa padukuhan juga harus rela ditiadakan karena tidak adanya anggaran yang mencukupi dan memaksa padukuhan untuk mencari jalur alternatif lain dalam pelaksanaannya. Beberapa usulan warga melalui Musyawarah Padukuhan dan yang telah disepakati sebagai prioritas  usulan dalam Musyawarah Kalurahan juga terpaksa ditunda.

Menghadapi tantangan ini Pemerintah Kalurahan dipaksa untuk menjadi mandiri dengan meningkatkan PAD agar mampu membiayai kegiatan yang direncanakan.

 

Sumber :

  • PermenKeu No. 7 Tahun 2026. jdih.kemenkeu.go.id
  • Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  • Rado. "Dampak Pemangkasan Alokasi Dana Desa, Pengelolaan Aset Pembangunan di Desa Bisa Terbengkalai". Jawapos. 7 Februari 2026.
  • Kabarbaik.co. "Dana Desa Anjlok, 2026 Jadi Tahun " Pusing Nasional" Para Kepala Desa